Minggu, 18 Mei 2014

SoalSial: Hukuman Buat Koruptor: Legal atau Moral?

Edy Suhardono menulis tentang “principle of double effect” yang merupakan kriteria etik dimana pelaksanaan hukuman terhadap penjahat korupsi ditargetkan memiliki dua efek sekaligus. Pertama, efek buruk, yaitu merenggut kehidupan manusia; dan, kedua, efek baik, yakni memberlakukan keadilan dan melindungi masyarakat

Ia menjelaskan bahwa dalam PDE, hukuman terhadap para koruptor harus memiliki justifikasi moral, di antaranya adalah:

“... (1) bertujuan baik, yakni melakukan keadilan dan melindungi masyarakat, (2) tujuan baik yang dimaksud (melindungi masyarakat dan menjalankan keadilan) diupayakan agar lebih baik daripada tujuan buruk (membunuh manusia); dan (3) tujuan baik tersebut (melindungi masyarakat dan keadilan) bukan merupakan akibat langsung dari kegagalan melaksanakan tujuan yang buruk, dimana tujuan yang baik tidak dikerjakan melalui tindakan yang pada hakikatnya buruk.”

Bila tujuan hukuman mati adalah melumpuhkan kriminal, sementara negara dimana kasus korupsi terjadi adalah negara miskin, logis bahwa hukuman mati adalah satu-satunya pilihan; sebab dalam keterbatasan semacam ini penahanan seumur hidup bukanlah pilihan lantaran tidak operasional.

Bagaimana pendapat Anda mengenai hukuman yang tepat diterapkan pada koruptor?

Baca artikel aslinya di SoalSial.
 
Tentang Penulis: Edy Suhardono adalah Pendiri IISA VISI WASKITA dan IISA Assessment, Consultancy & Research Centre. Ia juga penggagas SoalSial. Ikuti ia di Facebook IISA dan Twitter IISA.

Related Sites: Facebook SoalSial, Twitter SoalSial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik http://www.visiwaskita.com