Edy melihat ada beberapa hal yang perlu Presiden SBY penuhi agar ia dapat disebut sebagai mediator:
- Tidak memihak atau setidaknya mampu menerapkan prinsip ketakberpihakan (principle of impartiality). Selain ia tak pernah bertemu dengan salah satu dari pihak yang dimediasi, ia juga tidak berkepentingan dengan keputusan yang terjadi.
- Menerapkan prinsip kesetaraan di antara pihak-pihak yang bersengketa (principle of disputant equality). Ia memberikan kesempatan yang sama dan penuh kepada pihak-pihak yang berselisih untuk saling berbagi perspektif dengan mempersyaratkan bahwa ketika yang satu berbicara, yang lain mendengarkan.
- Menerapkan prinsip mendengarkan suara yang positif (principle of hearing on positive voices) dan bukan pihak yang berbicara.
Baca artikel aslinya di Maya Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Klik http://www.visiwaskita.com