Rabu, 23 Oktober 2013

Memediasi Atau Memajang Citra

Edy Suhardono mendiskusikan mengenai pidato resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang perseteruan KPK-Polri di Istana Negara Jakarta pada 8 Oktober 2012 siang, pukul 20.05 WIB. Presiden berpidato sekitar satu jam di depan sejumlah menteri KIB II. Beberapa kali di dalam pidatonya, SBY menyebut bahwa ia telah memediasi Ketua KPK dan Kapolri.

Edy melihat ada beberapa hal yang perlu Presiden SBY penuhi agar ia dapat disebut sebagai mediator:
  1. Tidak memihak atau setidaknya mampu menerapkan prinsip ketakberpihakan (principle of impartiality). Selain ia tak pernah bertemu dengan salah satu dari pihak yang dimediasi, ia juga tidak berkepentingan dengan keputusan yang terjadi.
  2. Menerapkan prinsip kesetaraan di antara pihak-pihak yang bersengketa (principle of disputant equality). Ia memberikan kesempatan yang sama dan penuh kepada pihak-pihak yang berselisih untuk saling berbagi perspektif dengan mempersyaratkan bahwa ketika yang satu berbicara, yang lain mendengarkan.
  3. Menerapkan prinsip mendengarkan suara yang positif (principle of hearing on positive voices) dan bukan pihak yang berbicara.
Menurut Anda, apakah langkah sebagai mediator sudah tepat dilakukan oleh SBY? Apakah ia telah menempatkan prinsip imparsialitas, prinsip kesejajaran antara pihak yang berselisih, maupun prinsip pemilihan suara yang positif?

Baca artikel aslinya di Maya Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik http://www.visiwaskita.com